Buku Merah dan Hijau Alias Buku Nikah
Buku Merah dan Hijau Alias "Buku Nikah" menjadi buku idaman sepanjang masa oleh semua pasangan terkhusus di negeri +62 ini. Namun gaes di balik Buku Merah dan Hijau ini merupakan salah satu bukti bahwa pernikahan kita sah secara undang-undang pernikahan dan sah secara agama. Pencatatan perkawinan merupakan salah satu prinsip hukum perkawinan nasional yang bersumberkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia, eksistensi prinsip pencatatan perkawinan terkait dengan dan menentukan kesahan suatu perkawinan, artinya selain mengikuti ketentuan masing-masing hukum agamanya atau kepercayaan agamanya, juga sebagai syarat sahnya suatu perkawinan. Oleh karena itu pencatatan dan pembuatan akta perkawinan merupakan suatu kewajiban dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. So buku dokumen ini disimpan dengan baik yah ........................ MUA Nurlaela Purwanto Dekor & WO Ella Rias Pengan